THR ASN Kendal Digelontor Rp 32,4 M, Rencana Cair 17 April 2023

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kendal menggelontorkan anggaran Rp 32,4 miliar untuk Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara (THR ASN). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan pembayaran THR ASN 2023 berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Tahun 2023 ini Pemkab Kendal membayarkan THR untuk ASN sejumlah Rp 32,4 miliar. Di mana anggarannya berasal dari dana alokasi umum,” jelasnya, pada Selasa, 4 April 2023.

Agus menerangkan, skema pembayaran THR, Ledger THR dan Template THR dapat diunduh pada aplikasi Sumpeg Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal pada Senin, tanggal 10 April 2023.

Aturan THR 2023 Ditetapkan, Kemnaker: Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran

“Selanjutnya masing-masing bendahara gaji di Kabupaten Kendal mengirimkan SPP dan SPM THR ASN 2023 ke BPKAD paling lambat hari selasa tanggal 11 april 2023,” tuturnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa THR ASN 2023 direncanakan diterbitkan pada Senin 17 April 2023. Besaran pembayaran THR ASN sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima ASN pada bulan Maret 2023.

“THR ASN 2023 direncanakan dibayarkan pada hari Senin 17 April 2023,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jumlah ASN di Kabupaten Kendal sebanyak 9259. Terdiri dari PNS 6816, CPNS 489, dan PPPK 1954.

4.000 Guru SD Belum Terima Gaji, Begini Respon PGRI Kendal

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan bulan April sudah mulai dicairkan.

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta pada Rabu, 29 Maret 2023.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” bebernya dilansir dari laman Kemenkeu pada Rabu, 5 April 2023. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)