Angka Perceraian di Kendal Tinggi, 215 Perkara Dipicu Perselisihan Rumah Tangga

KENDAL, Lingkarjateng.id – Kepala Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Kendal melalui Humas Pengadilan Agama Kelas I A Kendal, Radi Yusuf, mengungkapkan bahwa faktor perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga mendominasi penyebab angka perceraian.

Radi menyebutkan sebanyak 215 perkara perceraian disebabkan karena pertengkaran masalah ekonomi dan lainnya dalam rumah tangga.

“Faktor lain yaitu salah satunya meninggalkan pasangannya sebanyak 73 perkara, faktor ekonomi 69 perkara dan poligami satu perkara. Itu adalah perkara di tahun 2023 sampai dengan 28 Februari 2023,” bebernya.

Sedangkan sejak awal tahun 2023 hingga bulan Maret, Pengadilan Agama Kelas I A Kendal telah memproses 684 perkara perceraian.

Dari 3.036 Perkara, Status TKW Dominasi Angka Perceraian di Kendal

“Dari 684 perkara yang kami terima, sebanyak 547 perkara telah kita putus, yaitu cerai gugat putus 303 perkara, cerai talak putus 80 perkara. Kemudian sisanya perkara lain, seperti kasus asal usul anak, waris dan dispensasi kawin dan sebagainya,” paparnya.

Sementara untuk kasus di tahun 2022, pengajuan perceraian mencapai 3.156 perkara. Dengan rincian 148 sisa kasus tahun 2021, ditambah 3.008 perkara tahun 2022.

Dari angka tersebut sampai dengan 31 Desember 2022, lanjutnya, diputus sebanyak 3.074 perkara. Perkara tersebut terdiri dari perkara cerai gugat, perkara cerai talak, perkara harta bersama, perkara dispensasi kawin, perkara hadhanah atau pengasuhan anak, perkara perwalian, perkara asal-usul anak dan lain-lain

“Perkara cerai gugat yang diputus tahun 2022 sebanyak 2.004 perkara. Kemudian perkara cerai talak yang diputus sebanyak 631 perkara, harta bersama sebanyak lima perkara, dispensasi kawin 253 perkara, hadhanah tiga perkara, dan perkara lainnya,” terangnya.

Selanjutnya untuk pernikahan usia dini, menurut Radi, di tahun 2022 terdapat 253 pasangan usia dini yang mengajukan dispensasi kawin. Dari angka tersebut, yang diputus sebanyak 226 perkara. Sedangkan sisanya diputus di tahun 2023 ini. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)