Wacana Penundaan Pemilu 2024, KPU Kendal Ikut Kebijakan Pusat

KENDAL, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan KPU Republik Indonesia terkait wacana penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. PN Jakarta juga menghukum KPU RI untuk melaksanakan kembali tahapan pmilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.  

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kendal, Rokhimudin, usai mengikuti rapat bersama jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi A dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kendal pada Jumat, 3 Maret 2023. 

Rokhimudin mengatakan bahwa menurut informasi yang diterimanya KPU RI akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan KPU menunda serta melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dari awal.

“Informasi yang kami terima sementara bahwa KPU RI akan mengajukan banding dan kami KPU Kabupaten akan mengikuti kebijakan apa yang nanti akan diambil,” ujarnya.

Menurutnya keputusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 merupakan hal yang baru. Namun demikian pihaknya akan mengikuti kebijakan dan menunggu perkembangan selanjutnya.

“Ini menjadi hal yang baru karena Pengadilan Negeri meminta pemilu harus ditunda. Padahal di Undang-Undang Nomor 7 menyebut tidak ada istilah penundaan pemilu. Adanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan. Nanti kita tunggu perkembangannya lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kendal dari Fraksi PDI Perjuangan, Munawir, menyampaikan akan tetap mengikuti proses dan kebijakan yang PN Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024. “Kalau kita yang dibawah hanya mengikuti kebijakan saja,” tandasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)