SEMARANG, Lingkar.news – Usai dikirim surat somasi oleh Lingkar Media Group (LMG) pada Selasa, 7 Februari 2023 kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga kini belum ada jawaban apa pun.
Dengan demikian, 3 x 24 jam sudah terlewati dan tak ada kata maaf dari Gubernur Ganjar usai menyebut Lingkar sebagai “Media ora cetho”. Di mana Media Lingkar sendiri meliputi Koran Lingkar, Televisi Online Streaming LINGKAR TV, dan media online Lingkar.news, Lingkarjateng.id, Harianmuria.com dan Beritajateng.id.
Untuk ikut sebagaimana dituliskan dalam somasi tersebut, Lingkar Media Group (LMG) sebagai holding dari setiap PT penerbit produk media Lingkar akan bergerak maju melaporkan Ganjar Pranowo atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke aparat penegak hukum. Tak hanya itu, Lingkar juga akan melapor ke KPK dan Direktorat Pengawasan Kinerja Gubernur Kemendagri.
Disebut Media Ora Cetho, Lingkar Media Group Kirim Somasi ke Ganjar
Komisaris utama Lingkar Media Group (LMG), Agus Sunarko, S.STP., M.Si., mengatakan bahwa, ucapan penghinaan kepada insan media dengan penyebutan “Mediamu ora cetho” merupakan pembunuhan karakter dan representasi arogansi seorang pejabat negara.
Alih-alih menjawab pertanyaan soal “penanganan macet Juwana” yang ditanyakan oleh reporter Lingkar, Ganjar malah melakukan pelecehan verbal kepada perusahaan media yang sudah jelas legalitasnya.
“Bagaimana mungkin ucapan seperti itu keluar dari beliau dalam keadaan sadar dan tidak tidur. Tentunya ini harus diluruskan dan harus ditegakkan, kalau memang beliau melanggar aturan,” tegur Agsun, panggilan akrab Agus Sunarko dalam dialog interaktif di studio Lingkar TV, pada Selasa, 7 Februari 2023.
Melawan Arogansi Ganjar, Komut LMG Agus Sunarko Tuntut Gubernur Minta Maaf atau Proses Hukum
Karena itu, Agsun yang memiliki banyak sekali bawahan, anak buah, dan orang-orang kepercayaan, memilih berdiri paling depan untuk berhadapan langsung dengan Gubernur Ganjar.
“Karena saya background-nya adalah dari Pamong Praja dan saya meyakini dalam menjalankan kepemimpinan, saya harus mengikuti asas yang dianut Ki Hajar Dewantoro. Inilah wujud saya Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mbangun Karso, Tut Wuri Handayani,” tegas pria yang telah bergelut dengan perusahaan madia sejak lima tahun terakhir.
“Ketika ada karyawan saya yang mengalami peristiwa seperti itu, tentunya saya tidak boleh tinggal diam, dan saya selaku yang dituakan harus turun tangan langsung. Karena apa yang diucapkan oleh bapak Gubernur ini ada dua hal yang langsung bersinggungan dan kita anggap melanggar aturan,” jelasnya.
Ormas Mantra Kawal LMG Laporkan Ganjar ke Mabes Polri, KPK, dan Kemendagri
Dua poin tersebut, kata Agsun adalah melanggar Undang-Undang Pers yakni pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta).
Pasal 4 ayat (3) berbunyi: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Agsun juga menilai Ganjar telah melanggar sila kedua Pancasila butir ke (4) dan (5), yaitu: mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira; mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
LMG Tabayyun ke Gubernur Ganjar Usai Disebut Media Ora Cetho
Sementara dari kaca KUHP, Ganjar dinilai telah melakukan dugaan pencemaran nama baik. Sesuai Pasal 310 KUHP: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”
Atau seperti tertera dalam Pasal 433 RKUHP: “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.”
“Ayo kita gali kalau memang kita melanggar Undang-Undang Pers dan kode etik ya kita luruskan, kita minta maaf. Tapi kalau Pak Ganjar yang melanggar, ya harus diselesaikan. Bagaimana kode etik jurnalistik ini? Bagaimana Undang-Undang Pers ini menyelesaikan sengketa? Yang kedua, berkaitan dengan kami selaku warga negara yang dijamin boleh berusaha, boleh berkarya, boleh mencari rezeki. Pak Ganjar aja tidak membantu kami membayar gaji karyawan kami. Kenapa mengucapkan itu? Nah, ini yang membuat saya harus turun tangan langsung sebagai pemilik perusahaan ini,” tegas Agsun.
Sebagai bentuk kesungguhan dan komitmennya melawan arogansi Ganjar, Agsun akan melaporkan Ganjar ke Polda Semarang kemudian dilanjutkan ke Mabes Polri, KPK dan Mendagri.
Sebelumnya, orang nomor satu di Jateng itu ditanya oleh wartawan Lingkar terkait penanganan macet di Juwana, Pati. Alih-alih menjawab, Ganjar justru diduga menghina wartawan Lingkar dengan menyebutnya sebagai media yang tidak jelas.
Dalam momen tersebut, reporter Lingkar TV bersama awak media yang lain telah menunggu untuk bisa wawancara dengan Gubernur Ganjar, usai pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur, pada Selasa, 31 Januari 2023.
Ditanya Penanganan Macet di Juwana, Ganjar : Persmu opo, Mediamu opo?
Pertanyaan reporter Lingkar TV adalah mengenai solusi penanganan macet Juwana akibat pembangunan jembatan dan perbaikan jalan yang berlarut-larut.
Alih-alih dijawab sesuai konteks pertanyaan, Ganjar malah menjawab, “Persmu opo? Mediamu opo?” Yang langsung dijawab oleh reporter Lingkar dengan jelas bahwa ia berasal dari Lingkar.
Sayangnya setelah mendapat jawaban “Lingkar”, Ganjar tidak menjawab pertanyaan esensial yang telah ditujukan kepadanya, malah melakukan penghinaan dengan mengatakan, “Mediamu ae ora cetho! (Mediamu saja tidak jelas!)” dengan mengacungkan jari kepada wartawan Lingkar. (Lingkar Network | Koran Lingkar)