JAKARTA, Lingkar.news – Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dibawa ke rapat paripurna dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 September 2023.
“Apakah kita bisa menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini untuk dibawa pada pengambilan keputusan saat Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang?” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh delapan fraksi DPR RI. Dalam pandangan mini masing-masing fraksi, sebanyak delapan fraksi DPR menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sementara itu, satu fraksi menolak, yakni Fraksi PKS.
Sementara itu, Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang menyampaikan bahwa Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah menyepakati bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN di antaranya kluster terkait pertanahan, kluster terkait pengelolaan keuangan, kluster tentang tata ruang, dan kluster tentang jaminan keberlanjutan.
Baleg DPR RI Setujui Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023
Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 DIM tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, dan semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali Fraksi Partai Demokrat yang meminta penjelasan serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.
Untuk diketahui, beberapa ketentuan yang diubah di antaranya ketentuan ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Pasal 6 diubah dan ditambahkan satu ayat, yakni ayat 6.
Ketentuan ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Pasal 12 diubah dan ditambahkan dua ayat, yaitu ayat 4 dan ayat 5.
Ketentuan Pasal 15 ditambah 7 ayat, yaitu ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, ayat 9, ayat 10, dan ayat 11.
Kemudian, di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 15A di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 16A.
Ketentuan Pasal 23 diubah, ketentuan Pasal 24 diubah di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan dua pasal, yaitu Pasal 24A dan Pasal 24B. Selain itu, ketentuan Pasal 25, Pasal 26, Pasal 32 diubah, dan ketentuan Pasal 36 diubah.
Lalu, di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan dua pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah diubah. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)