JAKARTA, Lingkar.news – Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menegaskan sikap menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Mereka tegas menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Delapan fraksi menyatakan lima sikap penolakan atas sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024,” kata Ahmad Doli Kurnia mewakili Fraksi Partai Golkar, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 11 Januari 2023.
Pernyataan sikap itu disampaikan langsung oleh masing-masing wakil dari setiap fraksi. Kedelapan fraksi di parlemen memastikan bakal mengawal pertumbuhan demokrasi di Indonesia agar tetap maju.
Kawal Demokrasi Lebih Maju, 8 Fraksi DPR Nyatakan Sikap Dukung Pemilu Proporsional Terbuka
Kedelapan fraksi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan Keputusan MK Nomor 22-24/PPU-IV/2008 tanggal 23 Desember 2008.
“Dengan mempertahankan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” tuturnya.
Selanjutnya, kedelapan fraksi tersebut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sesuai amanat UU, yakni tetap independen, termasuk tidak mewakili kepentingan siapa pun kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
“Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” ucapnya.
Tak hanya itu, lanjut Doli, delapan fraksi akan mengambil langkah politik lain terkait judicial review sistem proporsional tertutup tersebut. Dia mengatakan, Komisi II mengundang penyelenggara pemilu termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas hal tersebut.
Pemilu 2024, PAN Nilai Sistem Proporsional Tertutup Wujud Kemunduran
Doli kembali menegaskan jika delapan fraksi di DPR, yakni Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menolak sistem proporsional tertutup diterapkan di Pemilu 2024. Kedelapan fraksi dipastikan bakal memperjuangkan sistem proporsional terbuka.
“Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap berada pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024,” ungkapnya.
Selain itu, arahan kepada Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR, di mana setiap ada perkara di MK menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di MK adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka. (Lingkar Network | Koran Lingkar)