JAKARTA, Lingkar.news – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, pada Rabu, 25 Januari 2023.
Hal ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi berupa perlawanan penyamaan masa jabatan perangkat desa dengan kepala desa.
Selain itu, agenda penting hari ini juga memiliki tujuan untuk menyampaikan tuntutan pokok dari PPID tentang status kepegawaian, kesejahteraan, pemberhentian, NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa), dan keputusan masa jabatan perangkat desa.
Ribuan Perangkat Desa Demo di DPR, Lalu Lintas Alami Kemacetan
Berikut ini 6 tuntutan pokok Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 25 Januari 2023.
- Masa kerja perangkat kerja tetap sampai umur 60 tahun sesuai UU No. 6/2014, tidak sama dengan masa jabatan kepala desa.
- Memasukkan poin-poin usulan aspirasi Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia (PPDI) ke dalam revisi UU No. 6/2014.
- Perangkat desa yang terdiri atas kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala dusun, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.
- Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan UU dan mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
- Pemerintah wajib mendorong, mendukung, dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
- Diupayakan agar diterbitkan UU Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.
itulah poin-poin tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). (Lingkar Network | Koran Lingkar)