GARUT, Lingkar.news – Polres Garut masih mendalami pengaduan kasus dugaan pinjaman fiktif dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Terbaru, Polres Garut membuka posko pengaduan bagi masyarakat Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menjadi korban pencatutan pinjaman uang dari PNM agar selanjutnya bisa dilakukan penanganan hukum.
“Di polsek, kami sudah membuka posko pengaduan, kami juga buka di polres,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonki, pada Rabu, 19 Juni 2023.
AKBP Rohman menuturkan bahwa aparat kepolisian sudah mendapatkan informasi adanya ratusan warga di Desa Sukabakti yang terjerat pinjaman fiktif PNM.
Namun, sampai saat ini belum ada warga yang secara resmi melapor sebagai korban pencatutan identitas diri untuk keperluan meminjam uang ke PNM.
“Sampai dengan saat ini kami masih menunggu pihak-pihak yang akan melaporkan ke kami, ke kepolisian, karena ini juga menjadi bahan kami untuk menindaklanjuti laporan,” ujarnya.
Sambil menunggu pengaduan, Kapolres Garut mengatakan jajarannya tetap berupaya melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti korban yang dirugikan oleh pinjaman fiktif itu.
“Intinya ini masih terus ada update setiap hari terkait dengan peristiwa ini. Namun, kami tetap memastikan bahwa situasi di sana tetap terjamin dalam hal keamanan dan ketertiban,” ucapnya.
Sementara itu, laporan dari Kartini selaku Kaur Umum Desa Sukabakti, bahwa berdasarkan hasil pendataan warga yang melapor sebagai korban pencatutan identitas untuk meminjam uang tersebut sebanyak 407 orang.
Kasus tersebut muncul bermula dari adanya tagihan uang kepada warga dari PNM, sementara warga merasa tidak pernah meminjam uang yang dalam program pinjaman modal itu besarannya rata-rata Rp 2 juta.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke pemerintah desa dan dilakukan penelusuran untuk mengetahui siapa saja warga yang menjadi korban serta juga mencari pelaku pencatutan identitas warga. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)