SEMARANG, LINGKAR – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait pemeriksaan KPK terhadap 21 Pejabat dan ASN Pemerintah Kota Semarang.
Sekretaris KP2KKN Jateng Ronny Maryanto mengatakan pada undangan permintaan keterangan KPK, pemeriksaan dimulai pada hari Selasa 30 Januari 2023 hingga sekarang masih dilakukan pemeriksaan di gedung BPKP. Sedangkan materi pemeriksaannya adalah terkait “Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang tahun 2003-2004”.
“Terdapat 3 hal yang ingin di ungkap KPK diantaranya, jual beli proyek, jual beli jabatan dan pajak daerah. Pemeriksaan yang dilakukan KPK ini meunjukkan bahwa Kota Semarang tidak dalam kondisi baik-baik saja,”ujarnya, Jumat (2/2).
Menurut catatannya setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun belakang dugaan kasus korupsi terjadi di Kota Semarang diantaranya kasus korupsi yang menyebabkan terbunuhnya ASN Pemkot Semarang Iwan Budi, selanjutnya kata dia, dugaan kasus korupsi BBM Solar dan pengangukutan sampah yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup di tahun 2022 berdasarkan temuan LHP BPK yang telah ditangani oleh Direskrimsus Polda Jateng selanjutnya di akhir tahun 2023 adanya dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Kebakaran di bagian Rumah Tangga Sekda yang saat ini di tangani oleh Direskrimsus Polda Jateng.
“Dari hal tersebut menunjukkan bahwa perilaku korupsi di jajaran ASN kota Semarang masih sangangat mengkhawatirkan.
dengan hal ini kami mengapresiasi sekaligus mendorong KPK dan Polda Jawa tengah unrtuk mengungkap kasus korupsi tersebut,”katanya.
Ia menambahkan, bahwa sebenarnya undangan pemanggilan pemeriksaan KPK, yang ditujukan kepada Pejabat dan ASN Pemkot Semarang sudah dimulai sejak hari Selasa (30/01/2024) dan hingga sekarang masih dilakukan pemeriksaan di gedung BPKP Jawa Tengah.
Surat undangan permintaan keterangan KPK tersebut, tertanggal 26 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro mewakili Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Sedangkan materi pemeriksaannya adalah terkait “Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang tahun 2003-2024,” terangnya.
Dari hasil pantauan koran lingkar pada Jumat (2/2) di Kantor BPKP Jateng, terdapat 1 orang yang selanjutnya di periksa oleh KPK yaitu mantan Direktur Utama Rumah Sakit Wongsonegoro dr. Susi Herawati. (RIZKY SYAHRUL AL-FATH/LINGKAR)