Awas! Buang Sampah Sembarangan di Kendal Terancam Denda Rp 50 Juta
KENDAL, Lingkarkendal.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal dan rencana penerapan jadwal ganjil genap pemilahan sampah yang akan dimulai pada 1 Februari 2025 mendatang. Dalam sosialisasi itu, DLH Kendal melakukan long march dari Stadion Madya di Jalan Laut … Baca Selengkapnya