15 Desa di Kendal Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

KENDAL, Lingkarjateng.id – Sebanyak 165 desa di Kabupaten Kendal telah lunas membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para perangkat desanya. Namun masih ada 15 desa yang belum membayarkan sama sekali iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desanya.

Kepala Cabang BPJS Kabupaten Kendal Agus Suyono di Kendal, baru-baru ini menyampaikan, di tahun 2023 ini sebanyak 15 desa di Kabupaten Kendal sama sekali belum melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari perangkat desa secara kolektif melalui bendahara desa.

“Artinya JHT mereka hanya berhenti di tahun 2022. Mereka mungkin secara periodik memang bayarnya di akhir tahun tapi artinya dalam satu tahun ini mereka ‘kan tidak dapat pengembangan untuk iuran yang di bulan di tahun 2023,” ujar Agus.

Menurutnya, apabila sesuai aturan iuran BPJS seharusnya dibayarkan tiap bulan dan hanya diberi toleransi tiga bulan terlambat membayar. Kemudian jika bulan keempat tidak membayar, maka dipending sehingga jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tiga bulan berturut-turut tidak melakukan pembayaran iuran maka peserta tidak akan mendapatkan klaim asuransinya secara maksimal.

“Misalnya terjadi kecelakaan kerja tetapi peserta masih menunggak pembayaran iurannya maka biaya rumah sakit ditanggung sendiri, sebelum peserta melunasi iurannya. Hal ini tentu yang rugi adalah peserta BPJS yang bersangkutan sendiri,” jelasnya.

Guna memberikan pencerahan kepada semua desa agar tertib dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya melaksanakan kegiatan yang menghadirkan seluruh bendahara desa di Kendal seperti yang dilaksanakan di Ruang Abdi Praja Setda Kendal, Kamis sore, 28 Desember 2023.

“Materi utamanya adalah penjelasan Skema Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya mereka dapat memikirkan lagi bahwa jaminan ini normatif mereka. Jadi kalau mereka terima gaji, iuran jaminan sudah aman. Supaya apabila terkena risiko, musibah, maupun kecelakaan di rumah sakit akan mendapat pelayanan maksimal,” tuturnya.

Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon Tri Anggoro mengaku bahwa pihaknya selalu tepat waktu melakukan pembayaran iuran tiap bulan. Berdasarkan peraturan, iuran per bulan sebesar 9,24 persen dari penghasilan tetap perangkat desa.

“Pembayarannya dari 9,24 persen itu secara sharing, yaitu 3 persen ditanggung perangkat dan yang 6,24 persen dibantu pihak desa atau dari anggaran desa,” ucap Tri Anggoro. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Similar Posts