JAKARTA, Lingkar.news – Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, menyebutkan sebanyak 146.260 dari total 196.371 narapidana (napi) beragama Islam menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dari jumlah narapidana yang menerima RK Idul Fitri 1444 H tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian, sedangkan 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas.
“Penerima RK Idul Fitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatera Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang,” kata Rika dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada Jumat, 22 April 2023.
Rika mengatakan, pemberian RK Idul Fitri 1444 H itu merefleksikan hari raya sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan itu juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.
1.011 Narapidana Lapas Madiun Diajukan Terima Remisi Idul Fitri
“Bapak menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari lapas, rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.
“Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ucapnya.
209 Warga Binaan Rutan Situbondo Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Selain mempercepat reintegrasi sosial narapidana, tambahnya, pemberian RK Idul Fitri kali ini juga berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000.
RK yang diterima narapidana tersebut juga merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis, kantor wilayah, dan Ditjenpas.
Menurutnya, pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang dikembangkan merupakan salah satu upaya meminimalkan praktik pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Seperti sudah ditegaskan bapak menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelasnya.
Rika pun berpesan kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.
“Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan mengucapkan selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)