KENDAL, Lingkarjateng.id – Sekitar 1.200 nelayan di Kabupaten Kendal mendapat alokasi bantuan premi asuransi nelayan. Premi asuransi itu diberikan mengingat profesi nelayan kerap dianggap sebagai pekerjaan yang membahayakan, karena nelayan sering kali dihadang cuaca buruk dan gelombang tinggi yang membahayakan nyawa.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo, menjelaskan bahwa 1.200 premi asuransi nelayan tersebut dibayarkan dari berbagai sumber. Diantaranya, dari DKP Provinsi Jawa Tengah sejumlah 500 premi asuransi.
“Kemudian dari pusat yaitu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ada 400 premi. Kemudian dari PDAM, dari Bank Jateng, BSI dan Rumah Sakit Charly juga membantu membayarkan premi untuk nelayan,” paparnya.
Hudi mengungkapkan, nelayan yang mempunyai kartu asuransi nelayan akan mendapat santunan yang sudah ditetapkan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk. Menurutnya hingga saat ini sudah ada dua nelayan yang mengalami kecelakaan saat melaut dan diberikan santunan sebesar Rp 12 juta.
“Yang satu sudah kita berikan santunan sebesar Rp 12 juta. Kemudian yang satunya masih dalam proses,” ungkapnya.
Ia berharap, para nelayan yang belum memiliki kartu asuransi nelayan dapat segera mengikuti lelang di TPI, karena asuransi dapat dibayarkan melalui TPI.
Selain itu DKP Kendal juga akan mendorong pihak ketiga untuk membantu nelayan dalam membayarkan premi asuransi.
“Yang belum dapat asuransi itu kita harapkan ikut lelang di TPI. Kalau lelang di TPI, ke depan asuransi bisa dibayarkan dari TPI,” imbuhnya.
Bantuan premi asuransi nelayan dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapannya
Adapun nilai premi yang dibayarkan setiap bulannya sekitar Rp 17 ribu. Mengingat pentingnya asuransi nelayan, untuk itu DKP Kendal juga mendorong para nelayan yang belum mendapatkan bantuan premi asuransi untuk mendaftarkan diri secara mandiri. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)